Mudzakir menyatakan bahwa pihak termohon dalam hal ini KPK akan sia-sia jika menggunakan bukti yang dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya.
Selain Yanto, anggota majelis hakim yang akan mengadili Setya Novanto meliputi Frangki Tambuwun dan Emilia Djajasubagja, serta hakim ad hoc Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin.