Menuju konten utama

Otto Hasibuan Mundur sebagai Pengacara Novanto karena Tak Sepaham

Otto mengklaim sudah mengundurkan diri pada saat dirinya menemui Novanto bersama Fredrich Yunadi, pada Kamis (7/12/2017).

Otto Hasibuan Mundur sebagai Pengacara Novanto karena Tak Sepaham
Pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri untuk membela tersangka kasus KTP elektronik Setya Novanto. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017), tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri untuk membela tersangka kasus koruposi e-KTP, Setya Novanto. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017), Otto mengaku mengundurkan diri karena ada perbedaan pandangan dalam menangani perkara Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

“Saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang satu perkara tata caranya, maka itu dapat menjadi kerugian bagi dia dan saya,” kata Otto.

Otto mengklaim sudah mengundurkan diri pada saat dirinya menemui Novanto bersama Fredrich Yunadi, pada Kamis (7/12/2017). Kala itu, mereka membahas bagaimana menghadapi praperadilan dan persidangan korupsi e-KTP. Namun, Novanto ternyata mempunyai pandangan yang berbeda dalam menyelesaikan proses hukum yang mendera dirinya.

“Saya kan harus menjaga independensi, integritas, saya kan enggak bisa mestinya melakukan pekerjaan tanpa saya perlu dengan bebas," kata Otto.

Otto menambahkan “saya harus bebas. Tidak boleh ada orang [lain] pun yang bisa mempengaruhi saya, saya enggak boleh.”

Otto menegaskan, permasalahan dirinya mundur tidak ada kaitan dengan honorarium antara dirinya dengan Novanto. Selain itu, ia mengaku tidak ada konflik dengan para penasihat hukum lain. Ia mengklaim hubungannya dengan Fredrich maupun Maqdir Ismail berjalan dengan baik.

“Jadi saya kira antara pengacara tidak ada problem, hubungan baik dengan Maqdir, dengan Fredrich juga sama. Tidak ada kaitannya antara itu," tutur Otto.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai tata cara, Otto tidak mau merinci lebih lanjut. Pria yang juga aktif di Peradi itu mengaku bahwa penanganan perkara tidak sesuai dengan nilai yang ia pegang. Namun, saat disinggung mengenai Novanto kemungkinan akan melakukan cara dengan melanggar etik advokat, Otto langsung mengelak.

"Itu rahasia. Rahasia klien enggak boleh saya bocorkan," kata Otto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz