Menuju konten utama

KPK Yakin Bisa Menangkan Praperadilan Setya Novanto

Dalam menangani kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto, KPK tidak membiarkan sekecil celah apapun dalam proses pemeriksaan.

KPK Yakin Bisa Menangkan Praperadilan Setya Novanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Biro Hukumnya, Setiadi mengaku yakin bisa memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ya, kami selalu optimis ya, KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan baik dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses hukum itu selalu kami upayakan semaksimal mungkin," kata Setiadi di PN Jaksel, Rabu (13/12/2017).

PN Jaksel melalui Hakim Tunggal Kusno akan melanjutkan sidang praperadilan Novanto pada Kamis (14/12) dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua pihak dan pembacaan putusan.

Setiadi menjelaskan dalam menangani kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto, KPK tidak membiarkan sekecil celah apapun dalam proses pemeriksaan terhadap Novanto.

"Dalam arti selengkap mungkin, sesempurna mungkin, dan tidak ada atau mengurangi sekecil celah apapun dalam proses pemeriksaan atau penanganan tindak pidana korupsi," ucap Setiadi.

Sementara terkait dengan kemungkinan gugurnya sidang praperadilan Novanto karena dimulainya sidang perdana Novanto dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK tidak mempermasalahkan hal itu.

"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan dari Hakim Tunggal tetapi sebenarnya kalau Hakim mengambil keputusan kapan pun juga bisa tetapi kami tetap menghargai dan menghormati mau hari ini atau besok, atau besok lusa pun yang penting tidak lebih dari tujuh hari," tuturnya.

Sebelumnya, Setiadi menilai bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto sudah dimulai. "Kami bisa menunjukkan kepada Hakim Tunggal bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto ini sudah dimulai, sudah dibuka untuk umum, sudah ada fakta hukumnya," katanya.

Sidang Praperadilan Setya Novanto

PN Jaksel melalui Hakim Tunggal Kusno mengadakan lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto pada Rabu (13/12) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK. KPK menghadirkan satu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Dalam sidang praperadilan itu, KPK memutar video pemeriksaan perdana Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Saat video diputarkan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta terlihat sedang menanyakan soal identitas diri Setya Novanto.

Namun, kuasa hukum Novanto, Agus Trianto menyatakan keberatan karena seharusnya KPK hanya memutar apakah sidang itu sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

"Yang mulia dalam hal ini termohon ini kan ingin menunjukkan apakah sidang itu memang sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu diketok dan prosesnya bagaimana. Itu saja kan yang harus dilihat jadi nanti tidak perlu ditayangkan tanya jawab, skors, dan lain-lain. Silakan rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti rekaman," kata Agus.

Selanjutnya, tim biro hukum KPK memutar kembali video pada saat Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang perdana Novanto.

"Kami ingin membuktikan bahwa sidang sudah dibuka dan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan," kata Indah Oktianti, anggota tim biro hukum KPK.

Ahli hukum tata negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar lantas menyatakan bahwa sidang praperadilan Novanto dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang." kata Zainal.

Untuk itu, Zainal menyatakan sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai. "Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Zainal.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto