Menuju konten utama

KPK Sebut Berkas Perkara Setya Novanto Sudah 90 Persen

Berkas perkasa Novanto akan dilimpahkan jika KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto.

KPK Sebut Berkas Perkara Setya Novanto Sudah 90 Persen
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah hampir selesai. Mereka tinggal memeriksa saksi yang meringankan untuk Novanto.

"Keliatannya sih gitu, sudah 90%. Kalau sudah selesai akan kami limpahkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Berkas perkasa Novanto akan dilimpahkan jika KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto.

Basaria mengaku, KPK tidak masalah apabila mereka harus menghadapi praperadilan Novanto terlebih dahulu karena, menurutnya KPK fokus pada pengungkapan perkara agar bisa segera mengirimkan berkas. Di sisi lain, mereka pun siap menghadapi praperadilan Novanto.

"Yah enggak apa-apa itu kan hak tersangka praduga tak bersalah harus kami hargai biar yang bersangkutan nanti lakukan praperadilan KPK juga akan berusaha untuk membuktikan apa yang dilakukan," kata Basaria.

Adapun saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politisi Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.

Di antara nama-nama itu, ada dua saksi yang pernah diperiksa KPK, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso.

Kemudian ahli yang diajukan pihak Novanto, yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis serta dua ahli hukum lainnya, Samsul Bakri dan Supandji.

Pada Senin (27/11/2017) tiga saksi yang memenuhi panggilan yaitu Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin dan Margarito Kamis.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra