tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Ketua DPR RI Setya Novanto dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK tidak hanya memblokir rekening Novanto, tetapi juga rekening keluarga dan dua perusahaan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Sebagai bagian dari proses penyidikan kasus e-KTP, mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU KPK, telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN [Setya Novanto], isteri dan anak-anak SN serta dua rekening perusahaan, yaitu: PT. Murakabi dan PT. Mondialindo," kata Febri kepada Tirto, Rabu (29/11/2017).
Pemblokiran itu dilakukan dengan dasar hukum UU KPK. Selain itu juga mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, KPK melaksanakan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK,
Febri menegaskan, penyidik lembaga antirasuah akan terus mendalami profil perusahaan. Mereka juga akan memeriksa nama-nama yang tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham di dua perusahaan itu.
Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku belum mengetahui pemblokiran rekening Novanto. Ia mengaku akan memeriksa kebenaran tersebut.
"Coba dicek dulu yah siapa yang melakukan pemblokiran," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Baca: KPK Siap 100 Persen Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto