Dalam dakwaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Andi Agustinus bersama Irman membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Burhanuddin Napitupulu, untuk pelaksanaan proyek e-KTP.
Jaksa KPK menghadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Reni Kusumawardani di persidangan untuk menganalisis rekaman percakapan Setya Novanto, Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Saksi sidang korupsi e-KTP, Ahmad, mengatakan keponakan Setya Novanto, Irvanto memberikan kode warna pada amplop yang berisi uang untuk ditujukan ke pihak Senayan.