Dalam persidangan Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum tidak membahas cairan lambung di tubuh Wayan Mirna Salihin yang terbukti negatif. Jawaban jaksa, menurut Otto Hasibuan, justru mengabaikan penyebab kematian Mirna.
jaksa menyebut jika pledoi Jessica berisi keterangan yang dipenuhi asumsi tak berdasar. Proporsi pledoi Jessica yang disampaikan kuasa hukum pada sidang ke-28 dan 29 (lanjutan), menurut Jaksa Penuntut Umum hanya berisi transkrip keterangan saksi dan ahli serta lampiran dokumen yang menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Kasus pembunuhan akibat racun yang diracik di dalam minuman tak hanya menimpa aktivis HAM Munir Said Thalib, tapi juga dialami Wayan Mirna Salihin. Namun, perlakuan aparat penegak hukum berbeda untuk kedua kasus tersebut.
Tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sianida sebanyak 5 gram yang disimpan Jessica dalam tasnya diragukan oleh Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Alat yang diduga digunakan untuk meracuni Wayan Mirna Salihin tidak terbukti dalam persidangan.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan bersikeras Jessica tidak bersalah dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Pernyataannya didasari atas kenyataan yang menunjukkan bahwa dua alat bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada dalam sidang.
Saksi ahli psikologi yang sempat didatangkan dalam persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso disebut oleh Otto Hasibuan telah melanggar kode etik. Mengungkap rahasia klien di depan persidangan, psikolog akan mendapat ancaman pidana.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa otopsi adalah jalan satu-satunya untuk dapat menentukan sebab kematian Wayan Mirna Salihin. Hal itu ia sampaikan karena di dalam persidangan terbukti bahwa dalam tubuh Mirna tidak ditemukan sianida yang selama ini diprediksi sebagai penyebab kematian Mirna.
Dalam sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso akan disampaikan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Otto Hasibuan menyebut, pledoi yang akan dibacakan setebal 3.000 lembar.
Sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso pada Rabu (12/10/2016) diagendakan dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa. Otto Hasibuan akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.
Hotman Paris Hutapea dinilai salah mendefinisikan putusan MK karena alat bukti rekaman kamera tersembunyi pada kasus terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso berbeda dengan materi uji yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ke MK.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu kemarin, diragukan Otto Hasibuan. Bila jaksa yakin, menurut Otto, Jessica tidak hanya dituntut 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Menurut jaksa, tidak ada hal yang membebaskan Jessica dari hukuman pidana. Jaksa membeberkan lima hal yang memberatkan dakwaannya itu.
Jaksa penuntut umum mempermasalahkan sikap Jessica yang tanpa reaksi melihat kondisi Mirna yang kejang-kejang usai meminum kopi. Jessica, menurut jaksa, harunya membantu dengan memberi pertolongan pertama pada Mirna.
Sikap Jessica Kumala Wongso dalam persidangan yang sering menjawab lupa, dinilai ironis. Jaksa menduga terdakwa sengaja menyangkal seluruh pernyataan saksi dan ahli yang bertanya terkait kematian Mirna.
Dalam persidangan Jessica, jaksa penuntut umum dengan tegas meyakini bahwa Wayan Mirna Salihin tewas akibat diracun sianida. Keterangan para saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya pun mulai diragukan.
Otto Hasibuan menganggap wajar bila Jessica lupa perihal pemindahan paperbag di atas meja nomor 54, Kafe Olivier. Meski tidak ingat, pengacara Jessica itu menyebut kliennya telah berkata jujur.
Jessica Kumala Wongso mengaku tidak menuangkan apapun ke dalam kopi es vietnam yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin. Hal itu diakuinya saat memberikan keterangan dalam sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica Kumala Wongso sering mengulang kata “tidak ingat” dan “tidak memperhatikan” dalam sidang agenda kesaksian terdakwa, Rabu (28/9/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin membantah kesaksian suami korban yang menyebut Jessica sering curhat masalah pribadi kepada Mirna.
Saksi baru pihak Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin adalah seorang ibu rumah tangga yang juga sempat menjadi “korban kopi.”