Menuju konten utama

Jaksa Sebut Pledoi Jessica Hanya Berisi Asumsi

jaksa menyebut jika pledoi Jessica berisi keterangan yang dipenuhi asumsi tak berdasar. Proporsi pledoi Jessica yang disampaikan kuasa hukum pada sidang ke-28 dan 29 (lanjutan), menurut Jaksa Penuntut Umum hanya berisi transkrip keterangan saksi dan ahli serta lampiran dokumen yang menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Jaksa Sebut Pledoi Jessica Hanya Berisi Asumsi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Persidangan atas pembunuhan Wayan Mirna memasuki sidang ke-30. Sidang yang dimulai pukul 13.55 WIB pada Senin (17/10/2016) beragendakan penyampaian replik atau respons dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan tim kuasa hukum Jessica pada pekan lalu. Pada sidang kali ini jaksa penuntut umum menilai pledoi Jessica berisi keterangan yang dipenuhi asumsi tak berdasar dan hanya fokus pada perasaan ketidakadilan yang dialami Jessica.

Dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum Meilani Wuwung mengatakan bahwa proporsi pledoi yang disampaikan kuasa hukum pada sidang ke-28 dan 29 (lanjutan), hanya berisi transkrip keterangan saksi dan ahli serta lampiran dokumen yang menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Dalam pledoi yang katanya berjumlah 4000 halaman dengan kertas A4 dan spasi 1,5 berisi substansi 232 halaman saja. Itu pun membutuhkan dua hari substansi pledoi. Sisanya hanya transkrip keterangan saksi dan lampiran dokumen,” ujar Meilani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa juga menilai, pledoi tersebut kering akan sumber hukum untuk menopang argumentasi kuasa hukum. “Penasihat hukum butuh aksi untuk menarik simpati masyarakat dalam usahanya memenangkan kasus ini, bukan mencari kebenaran,” kata Meilani menambahkan.

Menanggapi tangisan Jessica pada saat membacakan kondisi sel tahanannya, Meilani menganggap hal itu hanya sebuah aksi teatrikal. Menurut jaksa, selama persidangan dan pemeriksaan, tidak terlihat Jessica merasa bersalah, bahkan menangis, namun perilaku tersebut baru terlihat menjelang putusan hukum dari Majelis Hakim.

Selain itu, Jessica dianggap memberikan keterangan hanya fokus pada nasibnya, yakni perasaan ketidakadilan akan pihak kepolisian yang menempatkannya pada sel tahanan di Polda Metro Jaya yang kecil, penuh tikus, dan cahaya yang terlalu terang dalam ruangan, sedangkan koridor di luar tampak gelap.

“Perlu diketahui bahwa ruangan itu diminta sendiri oleh terdakwa karena tidak ingin disatukan dengan tahanan lainnya. Fasilitas yang didapatkan terdakwa sudah lebih dari yang didapatkan tahanan lainnya. Kenapa terdakwa masih mengeluh dan menyalahkan aparat penegak hukum, di saat seluruh fasilitas mumpuni telah diberikan kepada terdakwa, entah mengapa terdakwa mengatakan dirinya tertekan,” ujar Meilani.

Dikatakannya lebih lanjut, penyidik Polri sudah semaksimal mungkin memberikan kenyamanan, salah satunya memberi keleluasaan untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hukum menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora