Indeks Sidang Ahok
Polisi Siapkan Helikopter untuk Pengamanan Sidang Ahok
Polisi siapkan helikopter untuk evakuasi bila terjadi kerusuhan dalam sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Tim Pengacara Yakin Ahok Tak Bersalah
Tim pengacara meyakini Ahok tak terbukti melakukan tindak penistaan agama sebagaimana didakwakan.
Pelapor Sebut Bila Ahok Bebas Maka Berarti Kematian Hukum
Pelapor Ahok berharap hakim tidak menjatuhkan vonis bebas atau lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jelang Sidang Vonis, Massa Pro dan Kontra Ahok Sudah Bersiap
Massa aksi kedua kubu yang pro dan kontra terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah bersiap di sekitar lokasi persidangan di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pengacara Ahok Yakin Tak Ada Intervensi dalam Vonis Hakim
Trimoelja pun meminta agar majelis hakim tidak perlu ragu dan takut apabila memang kliennya itu dinyatakan tidak bersalah kemudian divonis bebas.
Kilas Balik Aneka Kegaduhan di Sidang Ahok
Sidang Ahok selalu dapat sorotan publik tiap episodenya. Pada episode manakah momen-momen panas itu terjadi?
Sidang Vonis Ahok akan Disiarkan Langsung di Televisi
Sidang putusan vonis untuk kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disiarkan langsung di televisi, sehingga masyarakat diimbau tidak perlu datang ke lokasi sidang.
Vonis Hakim untuk Ahok Jadi Pertaruhan Rasa Keadilan
Sidang dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak akhir yakni penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim, Selasa (9/5/2017).
Menunggu Vonis Hakim untuk Ahok
Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Jelang Sidang Putusan, Ahok Siap Apapun Vonis Hakim
Ahok menerangkan, selama ini ia telah berusaha membuktikan bahwa dirinya tak bermaksud melakukan penodaan agama.
JPU Minta Ahok Dijatuhi Hukuman Penjara Satu Tahun
Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MA Jamin Independensi Majelis Hakim dalam Perkara Ahok
Aryawan mengatakan bahwa independensi hakim dalam menangani berbagai kasus dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang ikut campur tangan dalam perkara yang ditangani hakim.
GNPF-MUI Sebut Aksi Simpatik 55 Puncak Perjuangan Umat Islam
Bachtiar menyerukan kepada peserta aksi agar siap untuk menerima apapun keputusan hakim terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Aa Gym Berpesan Kepada Peserta Aksi 55 di Masjid Istiqlal
Aa Gym meminta peserta aksi bela Islam yang menuntut penegakan hukum dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santun dalam menyampaikan aspirasinya.
Aksi 55 GNPF MUI Jadi Aksi Penutup Kasus Ahok
GNPF MUI akan beristirahat sementara untuk menuntut proses hukum terdakwa penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Massa Aksi 55 Sudah Memadati Depan Gedung Mahkamah Agung
Jalan Medan Merdeka Utara di depan Gedung Mahkamah Agung dipadati peserta Aksi Simpatik tanggal 5 Mei 2017 (55) yang menuntut penegakan hukum dalam proses sidang Ahok.
Bachtiar Nasir Minta Massa Aksi 55 Terima Vonis Sidang Ahok
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir mengajak peserta Aksi Simpatik 5 Mei (55) siap lapang dada dengan apapun vonis sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Massa Aksi 55 Sudah Memadati Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal, Jakarta mulai dipadati peserta Aksi Simpatik tanggal 5 Mei 2017 (55) yang memiliki agenda menuntut penegakan hukum dalam proses sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Rekayasa Arus Lalu Lintas & Jalur Kereta Api Jelang Aksi 55
Kepolisian melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas dan angkutan umum diberlakukan untuk aksi simpatik 505 untuk mencegah adanya kemacetan.
Kapolda Jabar Minta Masyarakat Tak Ikut Aksi 55 di Jakarta
Anton meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya keputusan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada pengadilan.