Massa aksi kedua kubu yang pro dan kontra terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah bersiap di sekitar lokasi persidangan di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Sidang putusan vonis untuk kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disiarkan langsung di televisi, sehingga masyarakat diimbau tidak perlu datang ke lokasi sidang.
Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Aryawan mengatakan bahwa independensi hakim dalam menangani berbagai kasus dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang ikut campur tangan dalam perkara yang ditangani hakim.
Bachtiar menyerukan kepada peserta aksi agar siap untuk menerima apapun keputusan hakim terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Aa Gym meminta peserta aksi bela Islam yang menuntut penegakan hukum dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santun dalam menyampaikan aspirasinya.
Jalan Medan Merdeka Utara di depan Gedung Mahkamah Agung dipadati peserta Aksi Simpatik tanggal 5 Mei 2017 (55) yang menuntut penegakan hukum dalam proses sidang Ahok.
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir mengajak peserta Aksi Simpatik 5 Mei (55) siap lapang dada dengan apapun vonis sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Masjid Istiqlal, Jakarta mulai dipadati peserta Aksi Simpatik tanggal 5 Mei 2017 (55) yang memiliki agenda menuntut penegakan hukum dalam proses sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.