Menuju konten utama

MA Jamin Independensi Majelis Hakim dalam Perkara Ahok

Aryawan mengatakan bahwa independensi hakim dalam menangani berbagai kasus dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang ikut campur tangan dalam perkara yang ditangani hakim.

MA Jamin Independensi Majelis Hakim dalam Perkara Ahok
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) tiba di ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) yakin bahwa majelis hakim yang menangani hingga memutuskan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dipercaya, adil dan bebas intervensi.

Hal itu disampaikan oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan menanggapi tuntutan dari Aksi Simpatik 55 yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

"Kami berani menjamin majelis hakim akan berlaku adil dan terbebas dari intervensi apapun bentuknya," kata Aryawan di Gedung MA Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Lebih lanjut Aryawan mengatakan bahwa independensi hakim dalam menangani berbagai kasus dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang ikut campur tangan dalam perkara yang ditangani hakim.

"Intervensi ke hakim bisa dikenakan pidana," tegas Aryawan.

Menurut laporan Antara, Aryawan adalah satu dari lima pimpinan MA yang menerima dan berdialog dengan 12 perwakilan GNPF MUI. Dalam dialog tersebut, GNPF MUI meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjaga independensi dalam memutus perkara terdakwa dugaan kasus penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Untuk diketahui, Aksi Simpatik 55 digagas oleh anggota GNPF MUI dan sebelumnya akan berencana untuk menggelar aksi jalan kaki atau long march usai menjalani salat jumat di Masjid Istiqlal menuju gedung Mahkamah Agung (MA).

Namun, akhirnya rencana long march itu diubah sehingga hanya 12 orang perwakilan GNPF MUI saja yang mendatangi MA dan diterima oleh beberapa pimpinan MA, untuk berdialog mengenai tuntutan dari aksi simpatik 55.

Sebelumnya, Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir mengajak peserta Aksi Simpatik 5 Mei (55) siap lapang dada dengan apapun hasil persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Siap menerima apapun keputusannya?," kata Bachtiar bertanya kepada peserta Aksi 55 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (5/5).

Dia mengatakan sudah seharusnya peserta aksi menerima apapun keputusan peradilan.

Jika nanti hasil persidangan tidak sesuai aspirasi peserta Aksi 55, kata dia, maka peradilan Allah SWT sejatinya paling adil. Siapapun harus siap menerima keputusan Allah kelak jika persidangan tidak memenuhi keadilan.

Dalam Aksi 55, Bachtiar meminta peserta untuk menjaga ketertiban, menjaga kebersihan dan menjaga perkataan.

Bachtiar juga meminta peserta aksi tidak melanggar ketertiban seperti dengan menembus batas-batas yang sudah dibuat aparat keamanan.

"Jangan sampai salah paham dengan aparat, jangan terobos. Itu ciri bangsa bermartabat," ucap dia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto