Menuju konten utama

Aksi 55 GNPF MUI Jadi Aksi Penutup Kasus Ahok

GNPF MUI akan beristirahat sementara untuk menuntut proses hukum terdakwa penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Aksi 55 GNPF MUI Jadi Aksi Penutup Kasus Ahok
Peserta Aksi 55 berkumpul di depan Masjid Istiqlal dalam Aksi Bela Islam 55, Jakarta, Rabu (5/5). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyebut Aksi 55 sebagai aksi penutup sementara kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ini akan menjadi aksi penutup untuk sementara. Kita akan terima apa pun hasil persidangan," kata Wakil Ketua Zaitun Rasmin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat 95/5/2017).

Untuk sementara, kata Zaitun, GNPF akan "beristirahat" menggelar aksi karena tujuan mengawal persidangan Ahok sudah hampir berakhir.

Zainu menyampaikan aksi Bela Islam dalam beberapa jilid sudah menghasilkan seperti mendesak proses hukum perkara Ahok, menemui Wapres JK, dan menghadirkan Presiden Jokowi di tengah aksi.

Paling penting dari serangkaian aksi itu, kata Zaitun, gerakan telah menyatukan umat Islam dengan berbagai latar belakang berbeda. "Ada manfaat persatuan, spirit berukhuwah, memperjuangkan dan menegakkan keadilan, ini harus terus kita jaga," kata dia.

Sementara pada Aksi Simpatik 55, lanjut dia, umat Islam mampu menunjukkan budaya baik dalam menegakkan hukum dan keadilan seperti melakukan protes dengan cara-cara sesuai undang-undang.

Zaitun menambahkan Aksi Simpatik 55 tidak ada pengerahan massa menuju Mahkamah Agung untuk menuntut penegakan keadilan dalam persidangan kasus penistaan agama. GNPF-MUI mengajak peserta aksi tetap berada di Masjid Istiqlal sampai kegiatan tersebut selesai dan hanya mengirim utusan penting ke Mahkamah Agung, salah satunya Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.

Aksi 55 di Masjid Istiqlal diisi dengan tausiah keagamaan dan kebangsaan serta doa bersama para pemuka agama yang menghadiri aksi.

Baca juga artikel terkait AKSI 55

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH