Dalam lanjutan sidang sengketa PHPU Pileg 2024, kuasa hukum PPP mengklaim suara kliennya dipindahkan ke Partai Garuda di sejumlah dapil di Jabar dan Aceh.
Menurut kuasa hukum PPP, Irvan Maulana, partai tersebut gagal memenuhi ambang batas parlemen 4% karena suaranya banyak yang dipindahkan ke Partai Garuda.
Karena keterbatasan jumlah hakim, sementara perkara yang didaftarkan banyak, maka MK memutuskan Arsul Sani boleh mengadili perkara yang melibatkan PPP.