tirto.id - Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, mengakui, perangkat lunak Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah diaudit oleh dua lembaga yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hal tersebut dijelaskan Yudistira dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Apakah kami sudah diaudit? sudah, kami sudah diaudit. Ada dua lembaga yang sudah melakukan audit. BRIN sudah melakukan audit dan BSSN sudah melakukan technical assessment," kata Yudistira.
Lebih lanjut, Yudistira mengakui sudah lama menahan fakta soal Sirekap telah diaudit. Yudistira tak mengungkapkan alasan mengapa dia harus menahan fakta tersebut dalam waktu yang lama.
"Karena sudah lama saya harus menahan fakta ini, mohon maaf," kata Yudistira.
Dalam kesempatan itu, Yudistira juga mengucapkan terima kasih kepada BRIN serta BSSN yang telah mengaudit Sirekap. Yudistira mengaku mengembangkan Sirekap saat itu untuk berzakat.
"Terima kasih kepada dukungan lembaga negara tersebut, mendukung kami untuk menjadi lebih baik seperti saat ini," ucap Yudistira.
"Ya, saya ambil pekerjaan ini, saya mau turun dari kampus karena saya pengin belajar, pengin zakat ilmu gitu ya. Kalau dosen enggak terlalu banyak duitnya, makanya zakat ilmu, bismillah," imbuh Yudistira.
Sebelumnya, Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan, audit forensik digital terhadap Sirekap tidak perlu dilakukan. Sebab, Sirekap hanya sebuah aplikasi yang tidak memiliki niat untuk melakukan hal pidana.
"Sementara yang mengonversi gambar menjadi angka itu kan software, aplikasi, sistem, sebuah aplikasi. Apakah aplikasi itu punya niat? Kan tidak," tuturnya saat sidang.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin