Indeks Ruu Kuhap

Puan soal Penanggung Jawab Revisi KUHAP: Diputuskan usai Reses
DPR belum menentukan pembahasan RKUHAP akan ditangani Baleg DPR RI atau Komisi III DPR RI, tetapi sudah menerima surpres pemerintah untuk pembahasan RKUHAP.

Peradi-SAI Minta Advokat Diberi Hak Imunitas saat Membela Klien
Hak imunitas bagi advokat diperlukan agar tidak ada upaya kriminalisasi kepada advokat saat membela klien di luar maupun dalam sidang.

DPR: Penghinaan Presiden Harus Diselesaikan Restorative Justice
Oleh karena itu, DPR sepakat mengubah Pasal 77 RKUHAP yang mengatur masalah penghinaan presiden sehingga bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Peradi-SAI Minta Siaran Langsung Sidang Diatur dalam RKUHAP
Meski mendorong larangan siaran langsung sidang kecuali persetujuan hakim, Juniver meminta agar advokat bisa melakukan konferensi pers usai sidang.

Peradi-SAI Minta Revisi KUHAP Tak Beri Kewenangan PK Pada Jaksa
Juniver menilai ketentuan Jaksa Agung boleh melakukan peninjauan kembali di Pasal 306 RKUHAP dihapus karena bertentangan dengan Pasal 302 RKUHAP.

Peradi-SAI Minta Kewenangan Penyidikan Jaksa Dibatasi di RKUHAP
Romli mengingatkan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia menganut sistem diferensiasi fungsional sehingga ada perbedaan penyidikan dan penuntutan.

Jangan Asal Kebut Pembaruan KUHAP Jika Banyak Pasal Bermasalah
Secara spesifik masih terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf rancangan KUHAP baru. Apa saja?

DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Beres Sebelum Januari 2026
Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP akan fokus pada proses penguatan hak bagi mereka yang tidak bermasalah dengan hukum.

Revisi KUHAP: Pengacara Hasto Minta Tersangka Ditahan saat Vonis
Maqdir meminta legislator mempertimbangkan kondisi lapas dan rutan yang penuh sesak dan hal tersebut sudah mengarah pada pelanggaran hak asasi.

RUU KUHAP akan Jadi Usul Inisiatif DPR, Draf Awal Segera Disusun
DPR memiliki kewajiban menyusun draf awal RUU perubahan KUHAP dan akan meminta masukan-masukan dari berbagai pihak.

Komisi III DPR RI Setujui Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata
Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata tersebut ialah 930 bersifat tetap, 172 bersifat redaksional, 137 bersifat subtansi, serta 83 bersifat subtansi baru.

Warisan Kolonial, Menkumham Sebut Hukum Acara Perdata Harus Diganti
Menurut Yasonna, RUU HAP mampu memberikan kepastian hukum, keadilan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum.
Masuk tirto.id








