Pokja ini bertujuan agar produk legislasi yang dihasilkan mengarusutamakan kepentingan terbaik anak dan menghindarkan pengabaian hak dan perlindungan anak.
Rencana Kementerian Kesehatan melanjutkan RUU Kesehatan melalui omnibus law yang akan mengubah 10 undang undang yang berlaku perlu dikaji secara matang.
Pasal 154 RUU Kesehatan menyebut petani takkan bisa menanam tembakau karena dianggap sebagai tanaman ilegal padahal nilai keekonomiannya sangat tinggi.
Kemenkes menyatakan pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan justru berlaku pada undang-undang yang berlaku saat ini.
Ketum PB IDI Adib Khumaidi memastikan selama aksi damai berlangsung, pelayanan kesehatan masyarakat masih terjaga terutama di emergency, ICU dan operasi.
Setelah beberapa lama tidak diizinkan, akhirnya pihak Kemenkes mempersilakan perwakilan massa aksi menyampaikan tuntutan di halaman perkantoran Kemenkes RI.