Menuju konten utama

Ombudsman: Peran Pemda & Pusat Belum Dipertegas di RUU Kesehatan

Tumpang tindih kewenangan memunculkan masalah seperti duplikasi program, pengabaian kewajiban, dan sulitnya koordinasi.

Ombudsman: Peran Pemda & Pusat Belum Dipertegas di RUU Kesehatan
Header indepth RUU Kesehatan dan Tudingan Liberalisasi. tirto.id/Ecun

tirto.id - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, belum ada pembagian wewenang di bidang Kesehatan yang tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pada beberapa pasal di RUU Kesehatan seperti pasal 6 hingga 14, kami belum menemukan secara detail terkait apa yang diurus dan siapa yang mengurus,” kata Robert dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/5/2023).

Robert tak menampik jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa seringkali pelayanan kesehatan di wilayah Ibu Kota lebih baik jika dibandingkan dengan di wilayah provinsi maupun kota dan kabupaten.

Padahal menurut Robert, semestinya kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan secara merata dan sesuai kebutuhan di masyarakat. Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan adalah tugas bersama.

“Tumpang tindih kewenangan memunculkan masalah seperti duplikasi program, pengabaian kewajiban, dan sulitnya koordinasi,” jelas Robert.

Selain terkait desentralisasi kesehatan, Robert mengatakan isu pembiayaan Kesehatan juga menjadi hal yang krusial.

“Perintah Undang-Undang sudah jelas, bahwa 10% anggaran daerah untuk kesehatan. Namun kenyataannya masih banyak yang di bawah itu. Ini merupakan isu krusial karena perlu pembiyaan besar, tapi alokasi APBD jauh dari ketentuan minimal,” terang Robert.

Robert mengatakan pihaknya akan terus menggali perspektif dari berbagai pihak terhadap RUU Kesehatan, seperti kelompok rentan dan perempuan.

“Kami sebulan yang lalu sudah menyerahkan DIM kepada Ketua Panja RUU Kesehatan. 69 butir perlu pendalaman khusus, nantinya hasil dari pendalaman ini akan kami rangkumkan dalam DIM dan diserahkan kepada DPR RI,” tambah Robert.

Asisten Ombudsman RI Mohammad Alfan Ardillah menjabarkan, menurut catatan Ombudsman pembebanan tugas urusan kesehatan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus disertai dengan dukungan Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang memadai.

“Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan reformulasi SDM Kesehatan yang kompeten dan memadai, termasuk penguatan sistem informasi surveilens,” ujar Alfan.

Selain itu, Ombudsman memberikan catatan agar pemerintah pusat perlu melakukan reformulasi pembiayaan kesehatan. Menurut penilaian Ombudsman, RUU kesehatan belum menjawab persoalan pembiayaan.

“Terakhir, peranan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah, termasuk mencegah adanya maladministrasi dan korupsi,” sambung Alfan.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri