Menuju konten utama

YLKI Waspada Upaya Penghilangan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

YLKI melihat ada sinyal kuat bahwa pasal yang mengatur produk adiktif akan dihilangkan atau dihapuskan dari RUU Kesehatan.

YLKI Waspada Upaya Penghilangan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras upaya pasal produk adiktif di dalam Omnibus Law RUU Kesehatan, termasuk salah satunya pasal yang mengatur tembakau.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pihaknya menjadi salah satu pihak yang diundang pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan di DPR RI. Ia melihat ada sinyal kuat bahwa pasal yang mengatur produk adiktif akan dihilangkan atau dihapuskan, terkhusus produk adiktif alkohol dan tembakau.

"YLKI menolak keras upaya penghilangan pasal produk adiktif dalam RUU Kesehatan, khususnya produk adiktif alkohol dan tembakau," kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).

Diduga penghilangan atau penghapusan itu dilakukan atas intervensi oleh pihak industri alkohol/minuman keras, industri rokok nasional maupun industri rokok multinasional. Bila pasal produk adiktif pada RUU Kesehatan benar dihilangkan, menurut Tulus ini merupakan bahaya besar dan kemunduran bagi upaya melindungi masyarakat dari bahaya alkohol/miras dan bahaya produk tembakau/produk rokok.

"Jika pasal produk adiktif dihilangkan, artinya akan merontokkan regulasi lainnya ihwal pengendalian tembakau di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012. Puluhan bahkan ratusan peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok di seluruh Indonesia juga bisa hilang," jelas Tulus.

Klimaksnya akan terjadi kekosongan hukum untuk pengendalian tembakau di Indonesia. Penghilangan pasal produk adiktif tembakau, juga akan bertabrakan secara diametral dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa tembakau adalah produk adiktif.

MK beberapa kali menolak upaya uji materi untuk menghilangkan Pasal 113 yang menyatakan bahwa tembakau sebagai produk adiktif. Secara alamiah dan mandat Tuhan, kata Tulus, tanaman tembakau adalah tanaman adiktif.

"YLKI meminta agar Panja DPR RI tidak bermain mata dengan pihak industri rokok atau pihak lainnya yang berkongsi dengan industri rokok. Jangan sampai pasal produk tembakau dihilangkan sebagai upaya transaksional menjelang pemilu," pungkas Tulus.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto