PJKS-UI menilai, upaya pemerintah melakukan pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai langkah positif dalam pengendalian konsumsi rokok.
DPR meminta agar pemerintah memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan keputusan peningkatan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024.