Kementerian ATR/BPN dinilai memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sertifikat HGB dan melakukan pencabutan bila menemukan ada kecacatan hukum administratif di penerbitannya.
Anies Baswedan menerbitkan surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 yang meminta BPN membatalkan penerbitan sertifikat HGB pada pulau-pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta.
KNTI menilai draft RPJMD DKI belum memuat program realisasi janji Anies-Sandi untuk menghentikan proyek reklamasi dan memulihkan lingkungan Teluk Jakarta.
Raperda tersebut harus ada terlebih dahulu sebagai landasan penataan wilayah pesisir dan Kepulauan Seribu yang akan menjadi salah satu destinasi wisata nasional.
Walhi dan 15 nelayan mengajukan gugatan atas penerbitan HBG Pulau D ke PTUN Jakarta karena menilai proses keluarnya perizinan tersebut menyalahi prosedur.
Penyidik Polda Metro Jaya menilai pajak pembeli untuk Pulau D dianggap merugikan negara. Ombudsman mendalami dugaan maladministrasi atas izin reklamasi.
Pengurukan sisa Pulau G, yang dibangun anak usaha Agung Podomoro Land, hanya menunggu rekayasa teknologi atas aliran air dingin pembangkit listrik PLN Muara Karang.