tirto.id -
Sebab, menurut Gamal, Raperda tersebut harus ada terlebih dahulu sebagai landasan penataan wilayah pesisir dan kepulauan seribu yang akan menjadi salah satu destinasi wisata nasional. Selain itu, juga menjadi dasar hukum bagi dilakukannya reklamasi di Teluk Jakarta.
Hal ini berbeda dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTTKS Pantura) yang lebih mengatur detail tata ruang setelah pulau reklamasi terbangun.
"Zonasi malah memang harus duluan karena dia kan mengatur mengenai wilayah pesisir. Nah itu yang harus duluan. Jadi, yang mana yang boleh reklamasi, wilayah mana, itu yang ngatur," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Pemprov DKI Jakarta sendiri sebelumnya telah menarik dua Raperda yang sempat mandek di DPRD tersebut. Menurut Gamal, draft dua Raperda itu ditarik usai rapat di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan dua Raperda tersebut.
"Iya, itu kan dibahas di Bapemperda kemarin," ujarnya.
Bapemperda sendiri menerima usulan eksekutif untuk memprioritaskan 9 dari 45 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2018. Selain Raperda Zonasi, eksekutif mengusulkan 6 Raperda lain untuk diprioritaskan.
Raperda tersebut di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022, Perubahan Pajak Parkir, Perubahan Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Perubahan Perusahaan Umum Daerah Air di Jakarta, serta Perda Pengendalian Lalu-lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau ERP.
Sementara itu, dua Raperda lainnya yang menjadi prioritas di 2018 adalah usulan DPRD, yakni Raperda Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda Kompensasi Koefisien Luas Bangunan (KLB).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri