Menuju konten utama

BPN Balas Surat Anies dan Tolak Pencabutan HGB Reklamasi Pulau D

Permintaan Anies dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran apa yang sudah dijanjikan kepada pengembang tidak bisa dibatalkan.

BPN Balas Surat Anies dan Tolak Pencabutan HGB Reklamasi Pulau D
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau hasil Pulau D reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam salinan Surat Kementerian ATR/BPN kepada Pemprov yang diterima Tirto, alasan penolakan itu dijabarkan ke dalam tiga poin. Pertama, penerbitan sertifikat tersebut dianggap sudah sesuai prosedur dan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Sebab, hal itu dilakukan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan didasarkan pada surat-surat dari Pemprov DKI yang mendukungnya. "Sehingga berlakulah asas presumptio justice causa," tulis Kementerian ATR/BPN.

Asas tersebut memungkinkan setiap tindakan administrasi dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan sebelum dinyatakan oleh Hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum. Artinya, Anies atau Pemprov DKI harus menempuh jalur hukum dengan menggugat penerbitan HGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk dapat membatalkannya.

Kedua, permintaan Anies dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran apa yang sudah dijanjikan kepada pengembang dalam surat perjanjian kerjasama sebelum HGB diterbitkan tidak bisa dibatalkan.

Ketiga, Kementerian ATR/BPN menganggap HGB yang telah diterbitkan diatas Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) nomor 45/Kamal Muara adalah perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan yang bersifat derivatif. Sehingga, menurut Kementerian, "harus mendapatkan persetujuan dari Pemprov DKI sebagai pemegang HPL."

Terkait surat tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum mau berkomentar banyak lantaran masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Anies.

"Kami enggak mau berspekulasi, kita tunggu prosesnya, Di sini Pak Anies yang akan memberikan klarifikasi," ujar dia di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Ia menilai, seharusnya BPN tidak menolak hal tersebut lantaran memiliki kewenangan berdasarkan amanat Undang-Undang.

"Ini akan jadi permintaan kami. BPN memiliki posisi dan pada akhirnya semangat kita ingin mengembalikan bahwa proses itu harus ke publik," ungkap mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tersebut.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto