Menuju konten utama

Alasan Anies Baswedan Tarik Draf Raperda RTRKS Pantura

Menurut Anies, draf Raperda RTRKS harus dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi kawasan pesisir Jakarta saat ini dan di masa yang akan datang.

Alasan Anies Baswedan Tarik Draf Raperda RTRKS Pantura
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) berbincang saat mengumpulkan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menarik draf rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTRKS) di DPRD. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat penarikan draf tersebut telah dikirim ke DPRD dan disetujui sejak 22 November 2017 lalu.

Menurutnya, draf tersebut harus dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi kawasan pesisir Jakarta saat ini dan di masa yang akan datang. Sebab, kata dia, ada perbedaan kondisi baik secara geopolitik hingga sosial dan ekonomi antara saat ini dengan saat rancangan Pergub itu dibuat.

"Karena itu adalah salah satu yang dibuat oleh tim penataan kawasan pantai, itu salah satu tim yang dibuat dan tim itulah yang menyusun ke sana. Dan nanti kita memiliki rancangan yang lebih matang," ungkap Anies di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Sayangnya, Anies tak menjelaskan siapa tim yang ia maksud akan menyusun penataan kawasan tersebut. Namun, jika mengacu pada Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), tim tersebut beranggotakan 7 orang di bawah bidang pengelolaan pesisir.

Selain itu, Anies juga menyampaikan bahwa draf tersebut akan menjadi rancangan Perda yang lebih matang dibandingkan Raperda sebelumnya. Namun, lagi-lagi, ia tak menjelaskan berapa persen perubahan yang akan dilakukan dan pasal-pasal mana saja yang akan diubah.

"Bukan soal persentase sama sekali, penarikan ini justru untuk kita me-review keseluruhan. Baru dari sana kita melakukan pengaturan lewat Perda, supaya Perda yang dihasilkan bukan sekedar mengatur seperti Perda yang sekarang ada," tambahnya.

Pembahasan Raperda RTRKS Sempat Terhenti karena Kasus Suap

Untuk diketahui, Raperda RTRKS Pantura merupakan alas hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang pembahasannya mandek di DPRD DKI Jakarta sejak April 2016. Dihentikannya pembahasan Raperda tersebut tak lepas dari adanya skandal korupsi yang dilakukan pengembang pulau G reklamasi, PT Muara Wisesa Samudera (PT MWS), kepada politikus partai Gerindra Muhammad Sanusi.

Sanusi sendiri harus menjalani pidana 7 tahun penjara lantaran menerima suap dari Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT MWS, untuk menghilangkan pasal terkait kontribusi tambahan sebesar 15 persen dalam Raperda RTRKS Pantura.

Selain, Raperda RTRKS, DPRD juga menghentikan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang juga merupakan alas hukum lainnya untuk memulai reklamasi Teluk Jakarta.

Kendati demikian, Anies enggan menjelaskan mengapa hanya draf Raperda RTRKS Pantura yang ditarik oleh Pemprov DKI. Padahal, kedua aturan tersebut saling berkaitan dan sama-sama mengatur tata ruang dan peruntukan pulau-pulau baru di Utara Jakarta tersebut.

Menurut Asisten Sekretaris Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat, tahun depan Raperda RZWP3K itu akan diprioritas dalam pembahasan di DPRD.

Sebab, kata Gamal, Raperda tersebut harus ada terlebih dahulu sebagai landasan penataan wilayah pesisir dan kepulauan seribu yang akan menjadi salah satu destinasi wisata nasional. Hal ini berbeda dengan Raperda RTRKS Pantura yang lebih mengatur detail tata ruang setelah Pulau reklamasi terbangun.

"Zonasi malah memang harus duluan karena dia kan mengatur mengenai wilayah pesisir. Nah itu yang harus duluan. Jadi, yang mana yang boleh reklamasi, wilayah mana, itu yang ngatur," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto