Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang karyawan berinisial PA (21) ketika ingin bertransaksi sabu dengan pelanggan.
"Kalau ada pelanggaran tentu kita akan selalu tegas, kalau untuk itu tidak ada negosiasi dan melanggar ketentuan sudah terbukti kita tutup tegas," kata Sandiaga.
BNN menetapkan dua orang dalam DPO yakni pemilik dan penanggung jawab Diskotek MG Internationa Club Agung Ashari alias Rudy dan Koordinator Lapangan Samsul Anwar alias Awank.