Menuju konten utama

Satpol PP DKI Klaim Sudah Lama Incar Diskotek MG

Satpol PP DKI Jakarta mengklaim sudah lama mengincar Diskotek MG, tapi tak memiliki bukti cukup soal kasus narkoba di sana.

Satpol PP DKI Klaim Sudah Lama Incar Diskotek MG
Sejumlah pengunjung diskotek yang terjaring saat penggrebekan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), berbaris di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengklaim pihaknya sudah sejak lama mengincar Diskotek MG. Pernyataan Yani berkaitan dengan tindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Diskotek MG Internasional Club di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Grogol, Jakarta Barat, pada Minggu dini hari (17/12/2017).

"Sebetulnya itu sudah dilakukan penyelidikan lama. Ada penyelidikan. Tinggal mencari barang bukti saja. Kemarin sudah ditemukan barang bukti," kata Yani di Balaikota Jakarta, Senin (18/12/2017).

Yani menyampaikan ke depannya Satpol PP DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan di Jakarta. "Pertama kami melakukan pengecekan izin administrasinya, kemudian kami cek operasionalnya, baik itu jam operasionalnya maupun kegiatan dengan sistem patroli," kata dia.

Selain itu, Yani menambahkan bahwa ada beberapa tempat hiburan lain yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan kasus narkoba tapi ia menolak untuk menyebutkan jumlah dan nama lokasinya. "Ya itu nanti, nanti," kata Yani.

Dia berencana akan menerapkan sistem pengawasan khusus ke tempat hiburan yang dicurigai pihaknya. Ia juga mengatakan akan bekerja sama dengan BNN, Kepolisian, dan Pomdam Jaya untuk mengawasi peredaran narkoba di tempat hiburan.

Hari ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah menyatakan akan menindak tegas diskotek MG International Club yang digerebek badan Narkotika Nasiona (BNN) karena memproduksi narkoba. Selain itu, Sandiaga pun menyatakan akan mengevaluasi seluruh tempat hiburan di DKI Jakarta.

"Kami akan menindak secara tegas, perintah langsung ke aparat, khususnya yang menangani ini, yaitu Dinas Pariwisata dan Budaya, untuk tidak memberikan ampun, tidak memberikan ruang sama sekali," kata Sandi. "Semua nanti kita akan evaluasi, tapi kita minta bantuan masyarakat juga."

Dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin diskotek MG dan memproses penyelewengan izin yang dilakukan pengelola diskotek MG secara pidana.

"Bukan hanya ditutup, segera dicabut dan diproses secara pidana karena ini bukan masalah tutup atau bukan, ini adalah masalah sebuah kegiatan yang mengkamuflase dan perizinan pariwisata dan ini tindak pidana yang sangat berat," kata Sandi.

Dalam penggerebekan itu, BNN DKI Jakarta menemukan sebuah tempat yang disebut laboratorium yang diduga memproduksi narkoba cair. Laboratorium tersebut terdiri dari tiga ruangan. Di dalamnya ditemukan berbagai bahan kimia, kompor gas ukuran kecil, peralatan produksi narkoba, ember, selang, dan tabung gas. Di sana diduga diproduksi narkoba cair yang merupakan campuran ekstasi dan sabu yang kemudian dicampur ke dalam botol air mineral. Narkoba jenis cair tersebut biasanya diproduksi dan dikonsumsi menggunakan air mineral.

Dalam penggerebekan itu tidak ditemukan adanya kristal sabu atau pil ekstasi sama sekali, tetapi dari sekitar 120 pengunjung dan 15 karyawan, seluruhnya positif amfetamin dan metamfetamin.

Baca juga artikel terkait DISKOTEK MG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom