Diskotek itu adalah Illigals Hotel & Club di Jalan Hayamwuruk, Tematik Karaoke Hotel & Spa, Diskotek Golden Crown, Classix, D'fashion, Happy Puppy, Hotel Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, dan TopOne.
BNN menetapkan dua orang dalam DPO yakni pemilik dan penanggung jawab Diskotek MG Internationa Club Agung Ashari alias Rudy dan Koordinator Lapangan Samsul Anwar alias Awank.