Menuju konten utama

Modus Transaksi Narkoba "Aqua Setan" di Diskotek MG

BNN mengatakan narkoba cair racikan diskotek MG International disebut oleh para pemakai sebagai “Aqua Setan”.

Modus Transaksi Narkoba
Sejumlah pengunjung diskotek yang terjaring saat penggrebekan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), berbaris di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Penggerebekan diskotek MG International Executive Club oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menguak produksi narkoba cair di tempat hiburan malam. Narkoba itu dikemas dalam botol berukuran 330 ml dan dijual dengan harga Rp400.000.

Di kalangan para penikmatnya, menurut BNN, narkoba cair racikan diskotek MG International dikenal dengan istilah “Aqua Getar”, “Aqua Setan”, atau “Vitamin”. Biasanya satu botol narkoba dikonsumsi oleh empat orang. Sehingga dari segi harga narkoba ini lebih murah daripada ekstasi yang dipasaran dihargai sekitar Rp200.000 per butir per orang.

“400 dijadikan 330 ml itu bisa dikonsumsi empat orang. Berarti, kan, orang bisa menikmati dengan Rp 100 ribu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sulistiyandriatmoko kepada Tirto, Selasa (19/12).

Rataan pengunjung MG Club per hari, menurut Sulis, sekitar 75 orang setiap harinya. Jumlah ini meningkat pada akhir pekan atau hari libur menjadi 250 pengunjung. Pengelola mematok harga tiket khusus bagi pengunjung perempuan Rp50.000. Sedangkan pengunjung laki-laki mesti membayar Rp75.000 di hari kerja dan Rp100.000 ribu di akhir pekan.

Namun, tidak semua pengunjung bisa mendapatkan narkoba cair tersebut. Sulis mengatakan pengelola hanya menjual narkoba kepada pengunjung atau orang yang memiliki kartu tanda anggota atau member.

Biaya membuat kartu anggota seharga Rp600.000 dengan masa berlaku selama 6 bulan. Untuk perpanjangan, pelanggan dikenai tarif yang sama. Mereka juga tidak memperbolehkan narkoba dibawa keluar ke diskotek.

“Kalau keluar dari diskotek itu pasti gampang sekali terungkap. Orang juga curiga 1 botol aqua 330 ml harganya Rp 400 ribu,” katanya.

Penjualan narkoba cair sudah dilakukan selama enam bulan. Penyidik hingga saat ini masih mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh. Selain harga bahan baku yang yang belum ditelisik, jumlah penjualan selama ini juga masih dalam penelusuran.

"Belum bisa diperhitungkan, ya. Karena kalau berdasar pengakuan dia pasti [mengakunya] kecil dari konsumsinya," kata Sulis.

Modus Transaksi Aqua Setan

Deputi Pemberantasan Badan Narkotoka Nasional Irjen Pol Arman Depari merinci modus transaksi jual beli narkoba cair di Diskotek MG International.

Pertama, pemesanan dilakukan kepada orang di diskotek tersebut yang kerap dipanggil “kapten”. Dialah yang akan memeriksa kartu tanda anggota pemesan dan ia pula yang akan melakukan pemesanan kepada kurir di sana. Kurir lantas melanjutkan permintaan itu ke penghubung yang ada di lantai empat diskotek yang menjadi tempat produksi dan penyimpanan.

“Kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir dan meminta uang sesuai harga. Selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli,” ujar Arman.

Sosok "kapten" itu diduga adalah Fadly yang berposisi sebagai manajer diskotek. Ia merupakan satu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain Ferdiansyah (penyedia), Wastam (pengawas), Mislah (kurir).

BNN juga menetapkan pemilik dan penanggung jawab diskotek Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan Samsul Anwar alias Awang ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tidak tertutup kemungkinan Rudy memiliki saham di tempat hiburan malam lain dan menjalankan praktik haram serupa.

MG International Executive Club beralamat di Jalan Pangeran Tubagus Angke Blok VV No.16A Jakarta Barat. Sulis mengatakan pengelola cukup lihai. Hal ini terlihat dari tidak adanya barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang ditemukan petugas. Padahal ada lebih dari 120 pengunjung dan 15 pegawai yang terbukti mengkonsumsi zat afemtamin dan metafemtamin dalam penggerebekan itu.

BNN tengah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengawasan tempat-tempat hiburan malam. Sebab beberapa kali razia yang dilakukan polisi tidak berhasil menemukan bukti narkoba di sejumlah diskotek, termasuk di MG International.

"Sedang dipertimbangkan oleh BNN untuk digunakan upaya-upaya pencegahan agar laboratorium seperti itu tidak menjamur. Nanti dicari bagaimana yang tepat. Apakah dengan melibatkan pemprov atau Dinas Pariwisata itu," kata Sulis.

Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin Diskotek MG International Club pada Selasa (19/12). Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (PM PTSP).

Toni menyebut surat bernomor 8574/-1.858.8 surat itu telah dikirimkan ke pemilik diskotek serta diteruskan ke Gubernur, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional dan SKPD-SKPD terkait.

"Sudah dicabut, itu suratnya sudah dikirimkan. Tadi kami kirimkan rekomendasinya untuk dicabut," ujarnya saat dihubungi Tirto.

Ada empat pertimbangan yang dijadikan alasan Pemprov DKI mencabut izin MG International: Perda no 12/103 tentang, Perda no 6/2015 tentang Kepariwisataan, Pergub no 133/2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kepala Disbudpar bernomor 5504/-1.1.858.2 tentang usulan pencabutan TDUP MG International Club yang dikeluarkan hari ini.

Toni Menegaskan pencabutan izin membuat segala bentuk kegiatan di MG International ilegal dan dapat ditindak secara hukum jika masih beroperasi. "Kami akan awasi terus. Petugas kita ada dua puluh orang. Kami akan awasi," ucapnya.

Baca juga artikel terkait DISKOTEK MG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Jay Akbar