Menuju konten utama

Izin Diskotek MG Sudah Resmi Dicabut Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin Diskotek MG Internasional Club pada Senin, 18 Desember 2017.

Izin Diskotek MG Sudah Resmi Dicabut Pemprov DKI
(Ilustrasi) Petugas gabungan memasang pita segel saat penyegelan di diskotek Mille's, Jakarta, Kamis (13/10/2016). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Diskotek MG Internasional Club yang terbukti menjadi tempat produksi narkoba dalam penggerebekan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu dini hari lalu (17/12/2017).

Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako mengatakan, keputusan tersebut telah tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (PM PTSP) yang dikeluarkan hari ini.

Surat yang dimaksud tersebut bernomor 8574/-1.858.8 perihal Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek MG Internasional Club yang berlokasi di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Toni menyebut, surat itu baru dikeluarkan PMPTSP hari ini dan dikirimkan ke pemilik diskotek serta diteruskan ke Gubernur, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional dan SKPD-SKPD terkait.

"Sudah dicabut, itu suratnya sudah dikirimkan. Tadi kita kirimkan rekomendasinya untuk dicabut," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin malam (18/11/2017).

Dalam surat tersebut, juga ditegaskan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan empat pertimbangan antara lain: Perda no 12/103 tentang, Perda no 6/2015 tentang Kepariwisataan, Pergub no 133/2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kepala Disbudpar bernomor 5504/-1.1.858.2 tentang usulan pencabutan TDUP MG Internasional Club yang dikeluarkan hari ini.

Toni Menegaskan, tidak adanya izin bagi Diskotek MG Internasional Club, dengan otomatis operasi usaha tersebut menjadi ilegal dan dapat ditindak secara hukum jika masih beroperasi.

"Kita akan awasi terus. Petugas kita ada dua puluh orang. Kita akan awasi," ucapnya.

Seperti diketahui, BNN berhasil merangsek masuk ke Diskotek MG International Club dan menemukan bukti bahwa lantai dua bangunan tersebut digunakan sebagai laboratorium untuk memproduksi sabu dan ekstasi dalam bentuk cair.

Berdasarkan keterangan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Johny P. Latupeirissa, Diskotek MG memproduksi sabu cair dalam kemasan botol air mineral kecil yang diberi harga Rp400 ribu.

Penjualan barang narkotika itu diduga sudah berlangsung selama dua tahun dan hingga kini BNN masih menyelidiki skala produksi serta bagaimana pengunjung mendapatkan suplai barang tersebut.

Usai penggerebekan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku prihatin dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap diskotek lain. Ia juga menyampaikan akan mengikuti semua arahan yang dikeluarkan BNN sebagai bentuk komitmennya memerangi narkoba di Jakarta.

"Saya sudah bicara langsung dengan Pak Budi waseso. Saya sampaikan bahwa kita akan ikut pada guide line yang dibuatkan BNN," kata Anies hari ini.

Menurut dia, penggerebekan Diskotek MG International menjadi bukti bahwa selama ini Pemprov DKI lalai dalam melakukan pengawasan tempat-tempat hiburan malam.

"Kita jadikan ini bahan untuk evaluasi dalam mengawasi sehingga tidak terjadi lagi seperti ini. Tindakan kita akan tegas," ujar Anies.

Baca juga artikel terkait DISKOTEK MG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom