Menuju konten utama

Belum Ditemukan Narkoba di 10 Diskotek yang akan Ditutup Sandiaga

Diskotek-diskotek atau TMH tersebut hanya pernah bermasalah soal perizinan. Satu di antaranya, adalah B'Fashion hotel.

Belum Ditemukan Narkoba di 10 Diskotek yang akan Ditutup Sandiaga
Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Sandiaga Uno. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Toni Bako menyatakan belum pernah menemukan adanya pelanggaran di sepuluh tempat hiburan malam (THM) yang mendapatkan peringatan keras dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Menurut dia, diskotek-diskotek atau TMH tersebut hanya pernah bermasalah soal perizinan. Satu di antaranya, adalah B'Fashion hotel.

"Bukan narkoba, masalah izin kan. B'Fashion udah pernah ditegur, kami panggil, karena masalah izin kan," ungkap Toni saat dihubungi via telepon, Rabu (20/12/2017).

Toni beranggapan, peringatan keras yang dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta ke sejumlah tempat hiburan malam pada Selasa (19/12/2017) kemarin hanya berdasarkan pada data atau hasil temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, Pemprov tak bisa serta-merta menutup tempat hiburan tersebut jika suatu saat ada temuan penyalahgunaan narkoba. Sebab, peringatan atau teguran yang diberikan oleh Pemprov dan BNNP memiliki cara yang berbeda.

"Kalau teguran kami [Disparbud]. Pertama, kami pembinaan, ya kan. Kami tegur, kami arahkan," ungkapnya sembari menjelaskan bahwa BNNP juga memiliki cara tersendiri menangani kasus narkoba di tempat-tempat tersebut.

Saat konferensi pers bersama Badan Narkotika Nasional kemarin (19/12/2017), Sandiaga Uno mengancam akan menutup 10 tempat hiburan malam yang terbukti menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab, kata Sandi, tempat-tempat itu telah mendapatkan dua kali teguran terkait penggunaan narkoba.

Dalam pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, sudah tercantum jelas ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.

Adapun nama-nama tempat hiburan tersebut antara lain: Illigals Hotel&Club di Jalan Hayamwuruk, Tematik Karaoke Hotel&Spa, Diskotek Golden Crown, Classix, D'fashion, Happy Puppy, Hotel Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, dan Top One.

Toni juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan pengawasan rutin kepada tempat-tempat usaha baik Diskotek, Spa maupun hotel di Jakarta. Hal itu dilakukan selama dua bulan terakhir dengan cara memanggil para pengusaha hiburan tersebut satu persatu.

"Yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah waktu itu kami panggil semua, kami rapat, kami kasih pengarahan," ucapnya. Artinya, sambung Toni, secara otomatis Pemprov telah melakukan pembinaan sekaligus pengawasan. "Kalau ada yang nakal-nakal ya risiko sendiri, ya kami tutup."

Baca juga artikel terkait DISKOTEK MG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra