Menuju konten utama

Satu DPO Penyebar Aqua Setan di Diskotek MG Serahkan Diri ke BNN

Samsul Anwar alias Awank yang diduga sebagai koordinator peredaran narkoba cair di Diskotek MG menyerahkan diri ke BNN.

Satu DPO Penyebar Aqua Setan di Diskotek MG Serahkan Diri ke BNN
Petugas gabungan memasang pita segel saat penyegelan di diskotek Mille's, Jakarta, Kamis (13/10). Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan dan penutupan diskotek Mille's terkait penggunaan serta peredaran narkoba di diskotek itu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/16.

tirto.id - Setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam penggrebekan polisi di Diskotek MG Club International, Samsul Anwar alias Awank memyerahkan diri ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (20/12/2017).

Awank yang buron ini diduga sebagai salah satu tokoh utama peredaran narkoba di diskotek kawasan Nalan Tubagus Angke, Jakarta Barat tersebut.

"Samsul Anwar alias Awank yang diduga sebagai koordinator peredaran narkoba cair di Diskotek MG menyerahkan diri," terang Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari.

Arman tak menjelaskan detail kejadian penyerahan diri Awank. Untuk sementara, Awank akan menjalani pemeriksaan di BNN sebelum diputuskan bahwa tindakannya memenuhi unsur pidana.

"Saat ini dalam perjalanan menuju BNN Cawang," singkatnya.

Sebelumnya, BNN telah menetapkan dua orang yang masuk dalam DPO terkait kasus pabrik narkoba di diskotek MG Internasional Club. Dua orang tersebut adalah pemilik dan penanggung jawab MG, yakni Agung Ashari alias Rudy dan Koordinator Lapangan, Awank.

Polisi dan BNN masih berusaha mengembangkan kasus ini untuk tindak pidana kejahatan lainnya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, status pemilik diskotek tersebut juga masih DPO.

Pada saat penggerebekan dilakukan pemeriksaan urine terhadap 120 orang pengunjung dan terindikasi positif menggunakan narkoba cair jenis methylenedioxyamphetamine. Dari total tersebut, 80 orang adalah laki-laki dan 40 orang perempuan. Sebagian di antara mereka merupakan warga negara asing.

Polisi dan BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan penggrebekan pada Minggu (17/12/2017) dini hari. Dari penggrebekan itu diketahui bahwa lantai 4 MG merupakan pabrik pembuatan narkoba bernama 'Aqua Getar' alias 'Aqua Setan'.

Barang haram tersebut dikemas dalam bentuk cair dan dimasukan kepada kemasan air mineral 330 ml. Satu botolnya dihargai Rp400 ribu dan biasa dikonsumsi oleh 4 orang.

Baca juga artikel terkait DISKOTEK MG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari