tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap 5 orang pegawai Diskotek MG Club International yang sebelumnya digrebek BNN Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian. Selain itu, ada 2 orang yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwajib.
Dari penggrebekan kemarin, BNN dan polisi mengungkap ada peran masing-masing dari setiap pelaku yang ditangkap. Lima orang yang ditangkap itu berinisial FD (captain), DM (penghubung), WA (pengawas), FER (penyedia), dan MK (kurir).
Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, setiap tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada 'captain', yaitu FD yang berperan mendatangi MK untuk menyiapkan narkoba cair. MK lantas meminta DM menghubungi bagian produksi di lantai 4 untuk menyiapkan barang haram tersebut.
Baca: BNN Jelaskan Cara Membeli Narkotika di MG Club International
Selain itu, aparat juga telah mengantongi identitas pemilik sekaligus penanggung jawab tempat hiburan malam itu, yakni Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan bernama Samsul Anwar alias Awank.
"Keduanya masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Di samping tindak pidana narkoba akan disidik tindak pidana pencucian uang atau TPPU," jelas Arman, Senin (18/12/2017).
Arman lantas menerangkan bahwa penyidik kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap para karyawan Diskotek MG Club International. Sebelumnya diketahui ada 15 karyawan yang ditangkap dari tempat hiburan di kawasan Jakarta Barat tersebut.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap 2 petugas keamanan, 2 bartender, 2 room boy, 2 pelayan, 2 kasir, dan 1 disc jockey (DJ)," katanya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto