tirto.id - Diskotek MG International Executive Club yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (17/12) dini hari pernah mengundang sejumlah disjoki (DJ) dari kalangan pesohor. Mereka di antaranya ialah artis Kiki Amalia, Nadia Vega, dan Ardina Rasty. Informasi tersebut didapat Tirto dari laman Facebook MG International Club.
Kiki Amalia pernah tampil sebagai DJ pada 28 Oktober 2017 dalam tema acara Horor of The Beat, 14 Februari 2016 dan 14 Februari 2017 ia tampil untuk tema acara Valentine Day. Sedangkan Nadia Vega dan Ardina Rasti tampil bersamaan pada 4 Maret 2017 dalam tema acara Birthday Bash Party.
Rizky, manager Kiki Amalia mengakui sang artis pernah tampil sebanyak empat kali di tempat hiburan malam itu. “Kita sudah empat kali isi acara di MG Club sebagai bintang tamu, bukan resident DJ, itu dari 2016-2017, terakhir kemarin pas Halloween,” ujar Rizky kepada Tirto.
Rizky mengaku tidak tahu menahu soal praktik produksi narkoba cair di MG International. Selama tampil sebagai DJ, Rizky menyatakan Kiki tidak pernah ditawari benda terlarang tersebut oleh pengelola. Hal ini menurutnya mungkin karena Kiki dalam setiap penampilan mensyaratkan pengundang untuk memastikan tak ada unsur narkoba dalam acara. Klausul tersebut ada pada kontrak dan daftar permintaan (riders).
Menurut Rizky, manajemen MG International sangat baik terhadap kliennya. Pelayanan diskotek itu juga diakui cukup bagus untuk bintang tamu. “Tidak pernah ada tuh dipaksa mau coba ini (narkoba) enggak? Mau coba ini? itu tidak,” katanya.
Meski tak berstatus sebagai DJ tetap, Rizky merasa Kiki cukup sering tampil di MG Club International. “Selama ini treat mereka ke kita itu baik. Kalau empat kali kan termasuk lumayan sering lah dipanggil isi acara,” ujarnya.
Tirto juga coba mengonfirmasi kehadiran Nadia Vega dan Ardina Rasti sebagai DJ di MG Club International. Namun, manajer mereka menolak berkomentar. “Mohon maaf, untuk hal ini kami menolak berkomentar ya,” kata Siera manager Nadia melalui pesan tertulis.
MG International Executive Club beralamat di Jalan Pangeran Tubagus Angke Blok VV No.16A Jakarta Barat. Pengelola memacak harga tiket khusus bagi pengunjung perempuan Rp50.000. Sedangkan bagi pengunjung laki-laki tiket masuk hari kerja dipacak Rp75.000 dan akhir pekan Rp100.000.
Hingga saat ini BNN telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdiansyah, Wastam, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadly (manajer). Dari pengakuan mereka praktik produksi sabu cair sudah berlangsung selama enam bulan. BNN juga menetapkan Agung Ashari alias Rudy selaku pemilik dan penanggung jawab serta Samsul Anwar alias Awang ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tidak tertutup kemungkinan Rudy memiliki saham di tempat hiburan malam lain dan menjalankan praktik haram serupa.
Dalam penggerebekan itu, BNN Provinsi DKI Jakarta juga menemukan sebuah tiga ruangan yang dijadikan sebagai laboratorium pembuatan narkoba cair dari campuran sabu dan ekstasi. Di dalam ruangan terdapat berbagai bahan kimia, kompor gas ukuran kecil, peralatan produksi narkoba, ember, selang, dan tabung gas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sulistriandriatmoko mengatakan pengelola cukup lihai dalam menjalankan praktiknya. Hal ini terlihat dari tidak adanya barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang ditemukan petugas. Padahal ada lebih dari 120 pengunjung dan 15 pegawai yang terbukti mengkonsumsi zat afemtamin dan metafemtamin dalam penggerebekan itu.
BNN tengah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengawasan tempat-tempat hiburan malam. Sebab dari beberapa kali razia yang dilakukan polisi tidak berhasil menemukan bukti narkoba di sejumlah diskotek, termasuk di MG International. "Sedang dipertimbangkan oleh BNN untuk digunakan upaya-upaya pencegahan agar laboratorium seperti itu tidak menjamur. Nanti dicari bagaimana yang tepat. Apakah dengan melibatkan pemprov atau Dinas Pariwisata itu," kata Sulis.
Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin Diskotek MG International Club pada Selasa (19/12).
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (PM PTSP).Toni menyebut surat bernomor 8574/-1.858.8 surat itu telah dikirimkan ke pemilik diskotek serta diteruskan ke Gubernur, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional dan SKPD-SKPD terkait. "Sudah dicabut, itu suratnya sudah dikirimkan. Tadi kita kirimkan rekomendasinya untuk dicabut," ujarnya saat dihubungi Tirto.
Ada empat pertimbangan yang dijadikan alasan Pemprov DKI mencabut izin MG International: Perda no 12/103 tentang, Perda no 6/2015 tentang Kepariwisataan, Pergub no 133/2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kepala Disbudpar bernomor 5504/-1.1.858.2 tentang usulan pencabutan TDUP MG International Club yang dikeluarkan hari ini.
Toni Menegaskan pencabutan izin membuat segala bentuk kegiatan di MG International ilegal dan dapat ditindak secara hukum jika masih beroperasi. "Kami akan awasi terus. Petugas kita ada dua puluh orang. Kami akan awasi," ucapnya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Jay Akbar