tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengikuti seluruh aturan yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bentuk komitmennya memerangi narkoba di Jakarta.
"Saya sudah bicara langsung dengan Pak Budi Waseso [Kepala BNN]. Saya sampaikan bahwa kami akan ikut pada guide line yang dibuatkan BNN," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Menurut dia, penggerebekan Diskotek MG International menjadi bukti bahwa selama ini Pemprov lalai dalam melakukan pengawasan tempat-tempat hiburan malam. Dirinya menjanjikan akan memperketat pengawasan dan mengevaluasi seluruh Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang dalam hal tersebut.
"Kami jadikan bahan untuk evaluasi dalam mengawasi sehingga tidak terjadi lagi seperti ini. Tapi tindakan kami akan tegas," ujar Anies.
Baca: BNN Jelaskan Cara Membeli Narkotika di MG Club International
Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas Diskotek MG Internasional itu juga menjadi sasaran kritik anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Sunirman. Menurut dia, tempat hiburan malam di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat tersebut merupakan pukulan telak sekaligus membuktikan bahwa selama ini Pemprov tak melakukan pengawasan maksimal.
"Artinya pengawasan BNN dan aparat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI masih lemah," kata Prabowo, Senin, 18 Desember 2017.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, seharusnya hal-hal seperti itu dapat diketahui dan dicegah sejak lama. Apalagi, bisnis narkoba yang diproduksi di tempat itu diperdagangkan dalam skala besar.
Ia mengatakan, DPRD akan memanggil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan DKI Jakarta sebagai SKPD yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.
Menurut dia, seharusnya ada pengawasan rutin kepada tempat-tempat hiburan malam dan Pemprov tak boleh segan untuk mencabut izin dan menutup tempat-tempat yang terindikasi bermasalah dengan narkoba itu. "Ya kalau perlu setiap hari mendatangi diskotek-diskotek. Hampir semua diskotek kan menggunakan," sebut Prabowo.
Baca: BNN Tetapkan 5 Orang Tersangka dalam Penggrebekan Diskotek MG
Apalagi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Dalam Pasal 99 Perda tersebut, kata dia, tercantum jelas ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto