tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap 539 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan ini dilakukan selama operasi Nila Jaya 2018 yang digelar pada 12-26 September oleh Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran Polres di DKI Jakarta.
“Dari 47 target operasi, dua produsen, tiga bandar, 490 pengedar, 44 pengguna berhasil ditangkap,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Dari jumlah tersebut, 536 tersangka merupakan warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut.
- Sabu (7,09 kg).
- Ganja (6,72 kg).
- Ekstasi (13.954 butir).
- Heroin (68,21 gram).
- Happy Five (14 butir).
- Gorilla (62,76 gram).
- Baya (1.141 butir).
- Ketamine (8,80 gram).
“Seratus personel dari Direktorat Narkoba, 485 personel dari jajaran polres di DKI maupun sekitarnya,” terang dia.
Menurut Wahyu, ada kenaikan 60 persen pada penangkapan tahun ini. Pada 2017, ada 291 kasus dengan jumlah tersangka 591 orang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kenaikan tersebut karena masyarakat sudah mengetahui ada praktik narkotika sehingga mengadukan ke kepolisian.
“Banyak masyarakat yang peduli bahwa narkotika musuh bersama dan melaporkan kepada kepolisian,” ujar dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra