Menuju konten utama

BNN: Bila Ada Warga Rusun Terbukti Konsumsi Narkoba akan Diusir

Bagi warga yang terbukti mengkonsumsi narkoba, kata dia, Pemprov akan langsung mencabut hak tinggal atas rusun yang telah ditempati.

BNN: Bila Ada Warga Rusun Terbukti Konsumsi Narkoba akan Diusir
Petugas kepolisian mengamankan warga seusai razia narkoba di Rusunawa Jatinegara, Jakarta, Kamis (14/12/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id -

Kepala BNN Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny P Latupeirissa mengatakan akan melakukan operasi lanjutan terkait peredaran narkoba di rumah-rumah Susun (Rusun) milik Pemprov DKI. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi mana saja yang kerap jadi tempat transaksi jual-beli barang haram tersebut.

"Operasinya akan kami lakukan secara berkala," ungkapnya saat dihubungi Tirto, Rabu (20/12/2017).

Johny menyampaikan, Operasi Bersinar dilakukan berkat kerjasama dengan Pemprov Jakarta untuk mengontrol penyalahgunaan narkoba di rusun-rusun.

Namun, dikatakannya, BNNP DKI tidak menjadwalkan kegiatan yang ia sebut 'operasi bersinar' tersebut. Sebab, kata dia, kedatangan tersebut akan dilakukan secara mendadak setelah BNN mendapatkan indikasi kuat adanya peredaran narkoba di salah satu kawasan rusun.

"Tidak langsung datang ke satu lokasi dan operasi tidak seperti itu, tetapi berdasarkan hasil penelitian dan penyelidikan-penyelidikan dari informasi yang masuk dari masyarakat ketika masyarakat," ungkapnya menjelaskan.

"Ketika masyarakat menginformasikan bahwa satu rusun ada pengguna, maka kami akan mengarah ke sana."

Jhonny menambahkan, BNN akan meminta warga yang diduga kuat menggunakan, menyimpan atau mengedarkan narkoba untuk melakukan tes urine saat operasi itu berlangsung. "Dari ribuan yang sudah melakukan tes kira-kira ada 100-200 orang yang positif menggunakan narkoba dan rata-rata pemuda dari umur 15 sampai 30 tahun,” ungkapnya.

Nantinya, tegas dia, temuan BNN tersebut akan ditindaklanjuti dengan tindakan tegas Ahok dari Pemprov maupun pihak kepolisian. Bagi warga yang terbukti mengkonsumsi narkoba, kata dia, Pemprov akan langsung mencabut hak tinggal atas rusun yang telah ditempati. Sementara bagi pengedar, kata dia, hukuman yang akan diterima tentu lebih berat lantaran harus berhadapan dengan pasal-pasal pidana.

Senada dengan Jhonny, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga mengatakan bakal memperketat pengawasan rusun-rusun terkait peredaran narkoba. Hal itu dilakukan menyusul temuan-temuan dari BNNP DKI soal maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Rusun-rusun Pemprov.

Kepada walikota Jakarta Utara, ia bahkan meminta agar pengawasan itu dilakukan secara rutin tak hanya oleh Unit Pengelola Rusun (UPRS), melainkan juga para penghuni yang bermukim di sana.

"Saya perintahkan Pak Wali (Jakarta Utara) untuk mewaspadai dan Rusun-rusun tersebut untuk kita pastikan ada pengecekan rutin. Pengecekan urine yang rutin sehingga ini tidak menyebar khususnya di tempat-tempat yang mestinya harus betul-betul steril," sebutnya menegaskan kembali tekadnya dalam memerangi Narkotika.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri