Para sufi menempatkan hijrah sebagai kebulatan tekad untuk Allah dan rasul-Nya. Hijrah adalah kekuatan batin dalam menyisihkan segala sesuatu selain Allah di dalam hati.
Perempuan yang sedang hamil maupun yang menyusui dibebaskan dari kewajiban berpuasa di bulan Ramadan dengan ketentuan membayar fidyah atau mengganti puasa.