Peneliti ICJR Ari Pramuditya merujuk pada Kovensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia 1996, pemerintah seharusnya memulangkan seluruh anak-anak dari WNI eks ISIS itu.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan komprehensif terkait rencana pemulangan 600 WNI eks ISIS.
Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) memprotes definisi homeschooling yang digunakan dalam riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (PPIM UIN).
Alasan Rektor Unej memecat Akhmad Taufiq karena dinilai melanggar sumpah jabatan untuk tidak mempublikasikan data hasil pemetaan radikalisme mahasiswa Unej kepada publik.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN yang telah disetujui 11 Kementerian dan Lembaga Negara pada 12 November 2019.