Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Secara bahasa puasa artinya menahan diri, sedangkan pengertian istilahnya ialah menahan diri dari pembatal puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari