Pemerintah memandang putusan PTUN itu hanya deklaratif semata sehingga tidak ada lagi tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh presiden atau pemerintah.
Seorang polisi menggugat keputusan Polda Jateng tentang pemecatan dirinya. Gugatan itu diajukan karena polisi itu menilai dirinya dipecat sebab orientasi seksualnya.
Mahkamah Agung (MA) RI menegaskan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum harus dilaksanakan oleh pihak yang digugat, terkait putusan PTUN dalam perkara Oesman Sapta Odang (OSO).
Pihak polisi akan berencana memeriksa dua komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra terkait kasus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) yang tak tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Kemenkominfo akan tetap menagih tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio kepada PT First Media meskipun perusahaan itu telah mengajukan gugatan ke PTUN.