Menuju konten utama

PTUN Menangkan Gugatan Tommy Soeharto, Muchdi PR Ajukan Banding

PTUN mengabulkan permohonan Tommy Soeharto untuk membatalkan SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya Muchdi PR.

PTUN Menangkan Gugatan Tommy Soeharto, Muchdi PR Ajukan Banding
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto (kanan) saat berkunjung di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd.

tirto.id - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berhasil merebut Partai Berkarya dari tangan Muchdi PR. Hal ini usai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan untuk membatalkan SK Kemenkumham yang menjadi dasar sah status kepengurusan Partai Berkarya di bawah Muchdi PR serta AD/ART Partai Berkarya pada 30 Juli 2020.

"Menyatakan batal: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020;" demikian bunyi petikan putusan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT sebagaimana dilansir dari SIPP PTUN Jakarta yang dilihat, Kamis (18/2/2021).

Selain menyatakan batal, pengadilan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain pencabutan SK, Kemenkumham serta kubu Partai Berkarya di bawah komando Muchdi PR dijatuhi hukuman membayar perkara Rp384 ribu.

Mendengar keputusan tersebut, Muchdi PR selaku Ketua Umum Partai Berkarya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat (Tommy Soeharto) atas 2 sk Kemenkumham tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan tata usaha negara tersebut," kata Muchdi dalam video kepada wartawan.

Muchdi meyakini, proses munaslub pada 10-12 Juli 2020 sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya dan undang-undang yang berlaku sehingga dua SK yang dibatalkan sudah benar secara hukum.

Baca juga artikel terkait PARTAI BERKARYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz