Inalum akan mengalami kerugian jika transaksi akuisisi saham Freeport pada 30 Juni 2019 tak kunjung dilakukan hingga batas akhir transaksi 30 Juni 2019.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), sejumlah anggota dewan mempertanyakan temuan BPK soal kerugian Rp187 triliun akibat kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
PTFI tetap dapat melakukan penjualan hasil pengolahan konsentrat tambang ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan berlaku.