tirto.id - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) untuk membahas proses divestasi saham PT Freeport Indonesia batal digelar pada hari ini. Rapat itu semula dijadwalkan melibatkan Komisi VII DPR RI bersama PT Inalum dan PT Freeport Indonesia serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono.
"(Perwakilan) PT Inalum dan PT Freeport datang. Cuma Dirjen Minerbanya yang enggak hadir," kata Muhammad Nasir, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Senin (3/12/2018).
Ketidakhadiran Dirjen Minerba itu terkonfirmasi oleh surat yang diterima Nasir berupa permohonan penundaan rapat dengar pendapat tentang perkembangan terkini proses pengambilalihan 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum.
Berdasar surat itu, Dirjen Minerba beralasan tidak bisa hadir karena mendapat tugas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk hadir sebagai ketua delegasi RI pada ASEAN Senior Meeting ke 18 di Manila, Filipina. Acara tersebut digelar pada tanggal 2-7 desember 2018.
Selain itu, Dirjen Minerba juga diminta oleh Kementerian ESDM untuk hadir pada Konferensi perubahan iklim ke-24 di Polandia pada tanggal 8-14 Desember 2018.
Nasir mengatakan Komisi VII akan melalukan rapat internal terlebih dahulu sebelum menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat dengan tema serupa dan juga akan dihadiri oleh Dirjen Minerba, PT Inalum dan PT Freeport Indonesia.
Menurut Nasir,berdasarkan usul koleganya di Komisi VII, jika Dirjen Minerba kembali tidak hadir pada rapat dengar pendapat selanjutnya, ada sanksi keras yang akan diberikan oleh komisinya.
"Kalau kami panggil lalu tidak datang, saya sebagai sebagai Wakil Ketua Komisi tidak akan membiarkan lagi Dirjen (Minerba) untuk rapat di Komisi VII," kata Nasir.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom