Menuju konten utama

Divestasi Freeport: Inalum Masih Urus Dokumen Anti-Trust dari Cina

Inalum sampai saat ini masih berusaha mengurus penerbitan dokumen anti-trust dari Cina untuk memenuhi syarat divestasi saham Freeport. 

Divestasi Freeport: Inalum Masih Urus Dokumen Anti-Trust dari Cina
Truk beroperasi di tambang tembaga dan emas PT Grasberg milik Freeport, Timika, Papua Barat (19/09/15). FOTO/REUTERS.

tirto.id - PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum masih terus mengupayakan agar dokumen pelaporan persaingan usaha (anti-trust filing) dari Filipina dan Cina bisa segera keluar. Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai syarat bagi Inalum agar dapat melakukan divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51,23 persen.

Sejauh ini Inalum telah mengantongi dokumen anti-trust dari Jepang dan Korea Selatan. Inalum juga memerlukan dokumen serupa dari Indonesia, namun pemenuhan syarat itu bisa dilakukan setelah transaksi divestasi dilakukan.

“Jadi ada empat yang mesti kita kejar sebelum transaksi. Yang paling lama biasanya dari Cina. Kemarin saya baru dari Cina, ketemu dengan lembaga anti-trust sana. Kami minta tolong supaya bisa dibantu agar penerbitan lebih cepat, dan mereka pun memberikan sinyal positif,” kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin di Energy Building, Jakarta pada Kamis (22/11/2018).

Alasan Inalum meminta izin anti-trust kepada Cina tak lain karena negara tersebut merupakan salah satu importir bijih tembaga terbesar di dunia. Berhubung Inalum hendak melakukan aksi korporasi yang berkaitan dengan suplai tembaga, maka dokumen harus dikantongi supaya proses ekspor tembaga tidak terkendala di kemudian hari.

Budi pun menyebutkan bahwa proses pengurusan dokumen yang lama dari Cina turut dipengaruhi pertimbangan mereka terhadap perusahaan yang meminta izin. Ia menyebutkan bahwa Cina ingin memastikan tidak ada kartel guna menekan harga impor bijih tembaga.

“Tetap harus begitu meski itu terjadi di luar Cina. Impor mereka besar, dan mereka mau memastikan bahwa yang berkaitan dengan bijih tembaga itu harus ada persetujuan. Karena kalau tidak ada [persetujuan], tidak boleh dijual ke mereka,” jelas Budi.

Selain mengurus pelaporan anti-trust, rupanya masih ada empat pekerjaan rumah lain yang harus dilakukan Inalum. Keempat hal itu adalah pemenuhan kondisi prasyarat akuisisi saham, persiapan kebutuhan pendanaan investasi, persetujuan perubahan anggaran dasar PT Freeport Indonesia, serta finalisasi transaksi saham.

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom