Sudirman Said merespons pernyataan Presiden Jokowi yang sebelumnya mengklarifikasi Pergub DKI Jakarta Nomor 146 bukanlah izin pembangunan reklamasi, melainkan petunjuk teknis.
Keputusan mencabut sanksi administratif atau moratorium Pulau G akan ditentukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Jumat (29/9/2017) mendatang.
Pemprov DKI Jakarta dilaporkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian sertifikat HPL & HGB Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.