Menuju konten utama
Reklamasi Teluk Jakarta

Pencabutan Moratorium Pulau G Ditentukan Jumat Nanti

Keputusan mencabut sanksi administratif atau moratorium Pulau G akan ditentukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Jumat (29/9/2017) mendatang.

Pencabutan Moratorium Pulau G Ditentukan Jumat Nanti
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akan menentukan keputusan mencabut sanksi administratif atau moratorium Pulau G pada Jumat (29/9/2017) mendatang.

Keputusan tersebut akan diambil Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, setelah tim teknis Kemenko Maritim memberikan opsi sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan pulau G yang bersinggungan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang.

"Kita tadi sudah rapat tujuh jam lebih, dan mengerucut ke salah satu opsi (solusi). Dan akan ada keputusan dari Pak Menko, kalau Menkonya setuju dengan opsi ini," kata Tuty Kusumawati, tim teknis Kemenko Maritim yang juga merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Tuty menjelaskan, keputusan seharusnya ditentukan hari ini, Selasa (26/9/2017). Namun, evaluasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), salah satu syarat dicabutnya moratorium, terganjal rancangan teknis untuk memastikan keberlangsungan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, perbaikan AMDAL sebenarnya sudah diajukan oleh pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

Padahal yang dilakukan pengembang dalam AMDAL itu meliputi beberapa hal, antara lain aspek utilitas dan mitigasi terkait keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan jaringan pipa gas bawah laut.

Pengembang diwajibkan membuat tanggul pemisah (horisontal) yang berfungsi untuk mengalihkan aliran air tanah agar tak mengganggu aliran air dingin untuk proses pendinginan PLTU.

Namun, hal tersebut hanya salah satu opsi yang untuk mengatasi permasalahan antara ada di Pulau G dan PLTGU Muara Karang. Belakangan, pembangunan tanggul berpotensi menimbulkan masalah baru seperti menghambat akses nelayan, serta dikhawatirkan berpengaruh terhadap pipa laut milik PT Pertamina.

Dua opsi lain pun diusulkan antara lain oleh Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yakni mengubah desain pulau G dengan memotong separuh bagian selatan pulau sehingga tidak mengganggu keberadaan PLTGU, atau dengan memperpanjang pipa outfall ke arah Barat Pulau G.

Tuty mengatakan, dua usulan tersebut turut dibahas oleh tim teknis Kemenko Maritim sejak pagi hingga sore tadi. "Pembahasan akhirnya mengerucut pada sebuah kesepakatan bersama. Dinamikanya luar biasa tadi. Tapi berakhir pada kesimpulan bersama," ujar Tuty.

"Semakin cepat semakin baik (keputusannya). Kami sebagai Pemprov berharap ada semacam kepastian hukum bagi kami untuk bisa melanjutkan perjalanan pembuatan Perda tentang rencana RTTKS Pantura ini," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri