Menuju konten utama

Sudirman Said: Kalau Pergub Tidak Ada, Izin [Reklamasi] Tidak Ada

Sudirman Said merespons pernyataan Presiden Jokowi yang sebelumnya mengklarifikasi Pergub DKI Jakarta Nomor 146 bukanlah izin pembangunan reklamasi, melainkan petunjuk teknis.

Sudirman Said: Kalau Pergub Tidak Ada, Izin [Reklamasi] Tidak Ada
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika menggelar halalbihalal di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Minggu (25/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Mantan Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandiaga, Sudirman Said, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dengan tegas mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Jakarta selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Izin keluar pasti dasarnya kan ada. Kalau pergub tidak ada, pasti izin tidak akan ada. Dan itu kan soal periode yang memberikan izin siapa," kata Sudirman di DPR, Kamis (2/11/2017).

Pergub yang dimaksud Sudirman adalah Pergub Nomor 146 Tahun 2014 yang ditandangani oleh Presiden Jokowi pada September 2014 saat masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

Mantan Menteri ESDM era Jokowi ini pun menjelaskan bahwa Pergub tersebut mempunyai dua persoalan saat diterbitkan. Pertama, menurutnya pada tahun 2003 dan 2013 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan reklamasi tidak layak lingkungan.

"Jadi Anda bayangkan 10 tahun interval masih sama. Artinya substansinya cukup kuat," kata Sudirman.

Kedua, menurut Sudirman, Pergub tersebut diterbitkan saat belum ada aturan zonasi, tidak ada izin lingkungan hidup strategis, dan tidak ada izin dari Kementerian Kelautan.

"Tiga-tiganya ini disyaratkan oleh undang-undang. Jadi itulah keadaannya. Kembali seharusnya ketika memberikan izin di tingkat gubernur harus memperhatikan aturan-aturan itu," kata Sudirman.

Pada Rabu (1/11/2017), Presiden Jokowi mengklarifikasi Pergub DKI Jakarta Nomor 146 tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis Pantai Utara, Jakarta. Menurutnya, Pergub tersebut bukanlah izin pembangunan reklamasi, melainkan petunjuk teknis.

"Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," kata Jokowi di sela peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara.

"Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari