Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum berkomentar mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan ke pengembang di pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada Pergub era Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sebagai landasan legalitasnya.
Pergub tersebut dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Namun menurut Anies pergub itu dibuat tanpa menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta ditetapkan.
Draf RTRKS Pantura Jakarta mengatur kewajiban bagi pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Kewajiban tersebut berupa kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI mengatakan saat ini tak memiliki waktu untuk melangsungkan pembahasan Raperda draf RZWP3K sehingga kemungkinan akan dibahas anggota DPRD DKI periode baru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Benny Agus Chandra bungkam dan enggan bicara terkait isu penerbitan IMB yang dilakukan "diam-diam" oleh Pemprov DKI ke pengembang Pulau C dan D.
DPRD DKI Jakarta menyatakan belum menerima surat atau draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dari Pemprov DKI Jakarta.