Menuju konten utama

Dinas DKPKP: Pulau Reklamasi Diatur dalam RTRW

Pemprov DKI kini memilih untuk membuat aturan RTRW terkait reklamasi tak lagi terpisah dari RTRW daratan Jakarta.

Dinas DKPKP: Pulau Reklamasi Diatur dalam RTRW
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta (DKPKP) Darjamuni menjelaskan bahwa aturan terkait tata ruang dan wilayah (RTRW) reklamasi tak akan dipisah dengan RTRW daratan Jakarta.

Empat pulau reklamasi yang sudah terbangun akan dimasukan sebagai daratan Jakarta, dan diubah nama Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

"Kalau yang sudah eksis sekarang itu sudah daratan dan diatur [di] RTRW. Nah kami kemarin setelah akan diajukan lagi, kami akan mengubah peta itu," jelas Darjamuni saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2019).

Darjamuni menjelaskan bahwa Pemprov DKI kini memilih untuk membuat aturan RTRW terkait reklamasi tak lagi terpisah dari RTRW daratan Jakarta. Hal tersebut melanjuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut dua raperda yang dibuat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Dalam masa pemerintahan Ahok, pengaturan RTRW Pulau Reklamasi direncanakan menggunakan landasan RTRKS Pantura Jakarta. Namun Anies mau menggabungkannya karena menarik RTRW Pulau Reklamasi menjadi daratan Jakarta.

"Karena waktu itu reklamasi diatur perda sendiri, makanya kami keluar di luar batas itu," ujar Darjamuni.

Berbeda dengan RTRKS Pantura Jakarta, RZWP3K tetap direvisi dan dikirimkan drafnya ke DPRD DKI, tetapi untuk mengatur laut.

"RZWP3K bener-benar ruang perairan yang kita tata. Misalnya, orang akan bangun di perairannya kita lihat apa sesuai dengan peruntukannya baru kita rekomendasikan," jelasnya.

Aturan terkait RTRW Pulau Reklamasi tersebut rencananya akan dimasukkan dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sekretaris Daerah Saefullah menyampaikan pembahasan revisi tersebut memang belum dilakukan. Pembahasan baru akan dilangsungkan pada peninjauan kembali (PK) RDTR tahun ini.

"Makanya ini kan belum dibahas. Agenda terdekat kita dengan DPRD [adalah] PK, peninjauan kembali," ujarnya.

Sedangkan di sisi lain, Saefullah menyampaikan RZWP3K telah tuntas dibahas, serta telah dikirimkan ke DPRD DKI untuk menunggu pembahasan di sana.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari