tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menegaskan Pergub yang ia buat tak bisa untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi, sebagaimana yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pergub yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar Perdanya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 enggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," kata BTP saat dihubungi pada Rabu (19/6/2019).
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong Pergub [yang] aku [buat disebut] udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu Perda lagi," lanjutnya.
BTP justru mempertanyakan, mengapa Anies tak mengambil kewajiban 15 persen NJOP dari pengembang reklamasi untuk pembangunan DKI Jakarta, tetapi malah memberikan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Anies memang hebat, bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu Perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanyanya.
Menurut BTP, apabila Pergub tersebut memang bisa digunakan untuk penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, maka sudah lama ia menerbitkan IMB ke pengembang. Pergub tersebut BTP keluarkan pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum mengambil cuti untuk kampanye Pilkada DKI.
"Kalau Pergub [yang] aku [buat] bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB, kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata BTP.
"Anies kan anti-reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," lanjutnya.
Di sisi lain, Anies mempertanyakan penerbitan Pergub tersebut oleh BTP. Pasalnya, Pergub tersebut dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Namun Pergub dibuat tanpa menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda
bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu," kata Anies dalam rilis tertulis yang diterbitkan pada Rabu (19/6/2019) pagi.
Namun, Anies mengatakan, konsekuensi menunggu terbentuknya Perda memang lebih lama dari pada pembuatan Pergub. "Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan," ujar Anies.
Untuk itu, Anies tak punya jawaban atas Pergub yang diterbitkan pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum BTP mengambil cuti untuk kampanye Pilkada DKI. "Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," lanjutnya.
Anies juga menggunakan Pergub tersebut sebagai landasan penerbitan IMB atas ratusan bangunan di Pulau Reklamasi yang menuai kontroversi.
"Bisa, memang dengan adanya Pergub itu maka kegiatan dan bangunan di sana yang
semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum," ujar Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto