Menuju konten utama

PDIP dan PKS DKI Beda Pendapat Soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Fraksi PDIP menyebut Anies menyalahi aturan saat menerbitkan IMB kepada pengembang di pulau reklamasi, sementara PKS membela Anies. 

PDIP dan PKS DKI Beda Pendapat Soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengembang di pulau reklamasi.

“Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh Pak Anies. Artinya alas hukumnya Pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada,” kata Gembong saat dihubungi pada Jumat (14/6/2019).

Gembong menilai penerbitan IMB tersebut menyalahi hukum karena belum adanya Perda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) yang seharusnya digunakan sebagai alas hukum. Menurut dia, kedua perda tersebut telah dicabut dan belum disahkan kembali.

“Sementara tata ruang kita belum direvisi, Pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.

Gembong pun menilai sikap yang diambil Anies dalam menanggapi masalah penerbitan IMB tersebut hanyalah pembenaran atas apa yang ia lakukan.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menilai langkah yang diambil Anies justru menunjukan konsistensinya. Suhaimi menilai penerbitan yang dilakukan di pulau reklamasi pun sudah memenuhi aturan yang berlaku.

“Jadi penghentiannya sudah memenuhi janji. Nah, pemanfaatannya [dari pulau reklamasi] itu adalah untuk masyarakat luas, itu dua-duanya terpenuhi janjinya," kata Suhaimi saat dihubungi pada Jumat (14/6/2019).

"Berikutnya, bahwa apa yang dilakukan pak Gubernur itu harus dipastikan bahwa itu tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Jadi selama itu [tak bertentangan], ya tidak mengapa,” tambahnya.

Anies Baswedan memang telah mengakui penerbitan IMB tersebut. Ia menyampaikan bahwa penerbitan tersebut tak menyalahi aturan.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," ujar Anies melalui rilis tertulis pada Jumat (14/6/2019).

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto