Indeks Pn Surabaya
Ada Panitera Positif Corona, PN Surabaya Tiadakan Sidang Dua Pekan
Selain ada panitera yang positif COVID-19, ada juga juru sita serta hakim di PN Surabaya yang meninggal dunia secara mendadak beberapa hari yang lalu.
Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
Ahmad Dhani menjalani sidang dakwaan perdana kasus pencemaran nama baik UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Ahmad Dhani Sidang Perdana, PN Surabaya Perketat Pengamanan
PN Surabaya akan memperketat pengamanan jelang sidang Ahmad Dhani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) hari ini.
Pernyataan Kejati Jatim Soal La Nyalla Hanya Opini dan Emosi
Tim Advokat dari Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) menilai pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang berkomitmen untuk terus menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka untuk La Nyalla Mattalitti hanya didasarkan pada opini dan emosi semata. Tim Advokat mengingatkan kembali pernyataan Kejati yang ingin menerbitkan 100 sprindik meski sudah dipatahkan berkali-kali di sidang praperadilan, bahkan “menantang” para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memimpin sidang bergiliran.
Jaksa Agung Dukung Sprindik Baru untuk La Nyalla
Penerbitan sprindik baru yang ketiga kalinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang juga Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, didukung penuh oleh HM Prasetyo selaku Jaksa Agung.
Permohonan Praperadilan La Nyalla Dikabulkan
Ferdinandus selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan sidang praperadilan dari La Nyalla Mattaliti, Ketua Umum PSSI sekaligus Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur atas dugaan kasus dana hibah pembelian saham perdana Bank Jatim senilai Rp5 miliar